A.
status sosial wanita
Menurut
kamus besar bahasa Indonesia, 2001 status adalah keadaan atau kedudukan
orang/badan dan sebagainya dalam hubungannya dengan masyarakat. Status social
wanita berarti kedudukan wanita dalam masyarakat.
Menurut
Soekanto Soerjono, 1990 status sosial atau kedudukan sosial adalah tempat
seseorang secara umum dalam masyarakat sehubungan dengan orang lain dalam arti
lingkungan pergaulannya, prestisenya dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya.
Status
wanita mencakup dua aspek yaitu :
1. Aspek otonomi wanita.
Aspek
ini mendeskripsikan sejauh mana wanita dapat mengontrol ekonomi atas dirinya
disbanding dengan pria.
2. Aspek kekuasaan sosial
Aspek
ini menggambarkan seberapa berpengaruhnya wanita terhadapa orang lain diluar
rumah tangganya.
Status
wanita meliputi:
1. Status reproduksi, yaitu
wanita sebagai pelestarian keturunan. Hal ini mengisyaratkan bila seorang
wanita tidak mampu melahirkan, maka status sosialnya dianggap rendah disbanding
wanita yang bis mempunyai anak.
2. Status produksi, yaitu
sebagai pencari nafkah dan bekerja diluar rumah. Santrock (2002) mengatakan
bahwa wanita yang bekerja akan meningkatkan harga diri. Wanita yang bekerja
mempunyai status yang lebih tinggi disbanding dengan wanita yang tidak ikut
kerja.
B.Nilai
wanita
Menurut kamus besar bahasa Indonesia 2001, nilai berarti harga, mutu, kadar,
sifat-sifat yang penting yang berguna bagi kemanusiaan.
Sejak zaman dulu perempuan sering diberlakukan nista diseluruh penjuru dunia
dalam sejarah. Perempuan dianggap sebagai setengah manusia, mahluk pelengkap, konco
wingking dan sejenisnya dimana hak dan kewajiban, terlebih lagi
peradabannya diatur dan ditentukan oleh laki-laki. Pada peradaban Nasrani Kuno
abad ke-5 M, merelka menyatakan bahwa perempuan tidak memiliki ruh suci. Pada
abad ke-6 masehi perempuan tercipta hanya untuk melayani laki-laki semata-mata.
Di zaman peradaban Zunani Kuna pada kalangan kerajaan, mereka menempatkan
perempuan sebagai mahluk yang terkurung dalam istana. Kalangan dibawahnya
menjadikan perempuan bebas diperdagangkan. Saat perempuan sudah menikah, suami
berhak melakukan apa saja terhadap istrinya. Pada peradaban Romawi perempuan
kedudukannya dibawah kekuasaan sang ayah, dimana setelah menikah berpihak
kepada suami. Kekuasaan yang dimiliki sangat mutlak, sehingga berhak menjual,
mengusir, menganiaya bahkan sampai membunuh.
Pada abad ke-7 masehi, perempuan sering menjadi barang sesajen bagi para dewa
oleh masyarakat Hindu Kuno. Hak hidup bagi perempuan yang bersuami tergantung
hidup mati suaminya. Jika suaminya meninggal, maka istri harus dibakar
hidup-hidup bersama mayat suaminya dibakar.
Gambaran ilustrasi peradaban diatas menyiratkan bagi kita, nilai perempuan yang
sangat rendah dibanding laki-laki. Pada zaman sekarang nilai wanita juga masih
dianggap rendah, tidak setinggi nilai laki-laki dalam kehidupan berkeluarga dan
bermasyarakat. Dalam keluarga anak lebih takut atau lebih patuh pada ayah
disbanding pada ibu. Dikehidupan masyarakat, laki-laki lebih diutamakan
daripada perempuan.
C. Peran Wanita
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 2001peran berarti tingkah
laku yang diharapkan yang dimiliki wanita sehubungan dengan kedudukan
dimasyarakat.
Menurut Soekanto Soerjono, 1990 peranan (role) merupakan dinamis
kehidupan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajiban sesuai
dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan.
Menurut Kartono Kartini, 1992 peran wanita sebagai berikut:
1. peran wanita berkaitan
dengan kedudukannya dalam keluarga
a. Ibu rumah tangga penerus generasi. Perempuan berperan
aktif dalam peningkatan kualitas generasi penerus sejak dalam kandungan.
b. Istri dan teman hidup patner sex. Sikap istri mendampingi
suami merupakan relasi dalam hubungan yang setara sehingga dapat tercapai kasih
saying dan kelanggengan perkawinan.
c. Pendidik anak. Anak memperoleh pendidikan sejak dalam
kandungan. Memberikan contoh berperilaku yang baik karena anak belajar
berperilaku dari keluarga. Ibu dapat memberikan pendidikan akhlak, budi
pekerti, pendidikan masalah reproduksi.
d. Pengatur rumah tangga. Perempuan menjaga,
memelihara, mengatur rumah tangga, menciptakan ketenangan keluarga. Istri
mengatur ekonomi keluarga, pemelihara kesehatan keluarga, menyiapkan makanan
bergizi tiap hari, menumbuhkan rasa memiliki dan bertangggung jawab terhadap
sanitasi rumah tangga juga menciptakan pola hidup sehat jasmani, rohani dan
sosial.
2.
Peran wanita berkaitan dengan kedudukannya dalam masyarakat sebagai mahluk
sosial yang berpartisipasi aktif.
Wanita berpatisipasi aktiv dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Wanita
berperan aktiv dalam pembangunan dalam berbagai bidang
seperti dalam pendidikan, kesehatan, politik, ekonomi, sosial, budaya untuk
memajukan bangsa dan Negara.
Permasalahan kesehatan wanita dalam dimensi social dan upaya mengatasinya :
1. Kekerasan
Pengertian
kekerasan
Pasal
89 KUHP :
Melakukan kekerasan adalah pempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak
kecil secara yang tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala
macam senjata, menepak, menendang dsb.
Bentuk-
Bentuk Kekerasan
a.
Kekerasan psikis.
Misalnya: mencemooh,
mencerca, men&na, memaki, mengancam, melarang berhubungan dengan keluarga
atau kawan dekat / raasyarakat, intimidasi, isolasi, melarang istri bekerja.
b.
Kekerasan fisik.
Misalnya memukul, membakar,
menendang, melempar sesuatu, menarik rambut, mencekik, dll.
c.
Kekerasan ekonomi.
Misalnya: Tidak memberi
nafkah, memaksa pasangan untuk prostitusi, memaksa anak untuk
mengemis,mengetatkan istri dalam keuangan rumah tangga, dan lain-lain.
d.
Kekerasan seksual.
Misalnya: perkosaan,
pencabulan, pemaksaan kehendak atau melakukan penyerangan seksual, berhubungan
seksual dengan istri tetapi istri tidak menginginkannya.
Banyak kasus terjadi kekerasan psikis berupa makian, hinaan (ungkapan verbal )
Bering berkembang menjadi kekerasan fisik. Pada awalnya mungkin belum terjadi,
tetapi ketidaksengajaan pria kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan fisilk
secara nyata.
Penyebab ter adinya kekerasan adalah
a. Perselisihan tentaing
ekonomi.
b. emburu pada pasangan.
c. Pasangan mempunyai
selingkuhan.
d. Adanya problema seksual
(misalnya: impotensi, frigid, hiperceks).
e. Pengaruh kebiasaan
minum alkohol, drugs abused.
f. Permasalahan
dengan anak.
g. Kehilangan
pekerjaan/PHK/menganggur/belum mempunyai pekerjaan.
h. Istri ingin melanj utkan
studi/ingin bekerja.
i. Kehamilan
tidak diinginkan atau infertilitas.
Alasan
Tindak Kekerasan Oleh Pria
a.
Tindakan kekerasan dapat mencapai suatu tujuan.
1. Bila terjadi adi
konflik, tanpa harus musyawarah kekerasan merupakan cara cepat penyelesaian
masalah.
2. Deegan melakukan
perbuatan kekerasan, prig merasa hidup lebih berarti karena dengan berkelahi ma
ka pria merasa menjadi lebih digdaya.
3. Pada saat melakukan
kekerasan pria merasa memperoleh `kemenangan' dan mendapatkan apa yang dia
harapkan, maka korban akan menghindari pada konflik berikutnya karena untuk
menghindari rasa sakit.
b.
Pria merasa berkuasa atas wanita. Bila pria merasa mempunyai istri ‘kuat' maka
dia berusaha untuk melemahkan wanita agar merasa tergantung padanya atau
membutuhkannya.
c.
Ketidaktahuari priaa. Bila latar belakang pria dari keluarga yang selalu
mengandalakan kekerasan sebagai satu-satunyajclan menyelesaikan masalah dan
tidak mengerti cara lain maka kekerasan merupakan jalan pertama dan ut-aina
baginya sebagai cara yang jitu setiap ada kesulitan atau tertekan karena memang
dia tidak pernah belajar cara lain untuk bersikap.
Akilbat
Tindakan Kekerasan
a.
Kurang bersemangat atau kurang percaya diri.
b.
Gangguan psikologi sampai timbul gagguan system dalam tubuh(psikosomatik),
seperti: cemas, tertekan, st-I-ess, anoreksia (kurang nafsu makan), insomnia
(susah tidur, Bering mimpibtwik,jantw-igterasa berdebar-debar, keringat dingin,
rnual, gastritis, nyeri perut, posing, nyeri kepala.
c.
Cidera ringan sampai berat, seperti: lecet, memar, luka terkena benda tajam,
patah tulang, luka bakar.
d.
Masalah seksual, ketakutan hubungan seksual, nyeri saat hubungan seksual, tidak
ada hasrat seksual, frigid.
e. Bila perempuan korban
kekerasan sedang hamil dapat terjadi abortus/ keguguran.
2. Perkosaan
Pengertian
perkosaan:
a. Perkosaan adalah setiap tindakan
laki-laki memasukkan penis, jari atau alat lain ke dalam vagina/alat tubuh
seorang perempuan tanpa persetujuannya.
b. Dikatakan suatu tindak
perkosaan tidak hanya bila seorang, perempuan disiksa, dipukuli sampai pinsan,
atau ketika perempuan meronta, melawan, berupaya melarikan setiap diri atau
korban hendak bunuh diri, akan tetapi meskipun perempuan tidak melawan, apapun
yang dilakukan perempuan, bila perbuatan tersebut bukan pilihan keinginan
perempuan berarti termasuk tindak perkosaan. bukan kesalahan wanita.
c. Dalani rumah tangga,
hubungan seksual yang tidak diinginkan istril
termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang salah.
Motivasi Perkosaan
a. Pria ingin menunjukkan
kekuasaan yang bertujuan untuk menguasai korban dengan cara mengancam (dengan
senjata secara, fisik menyakiti perempuan, verbal dengan mengertak) dan dengan
penetrasi sebagai simbol kemenangan.
b. Sebagai cara meluapkan
rasa march, penghinaan, balas dendam, menghancurkan lawan baik masalah individu
maupun masalah kelompok tertentu, sedangkan unsur rasa cinta ataupun kepuasan
seksual tidak
penting.
c. Luapan perilaku sadis,
pelaku merasa p» as telah membuat penderitaan bagi orang lain.
Jenis-Jenis
Perkosaan
a) Perkosaan oleh orang
yang dikenal.
1) Perkosaan oleh
suami/bekas suwami.
2) Perkosaan oleh pacar/dating
rape.
3) Perkosaan oleh teman
kerja/atasan.
4) Pelecehan seksual pada
anak. b. Perkosaan oleh orang yang t1dak dikenal.
Perempuan
Rentan Terhadap Korban Pemerkosaan
a.
Kekurangan fisik dan mental, adanya suatu penyakit atau permasalahan yang
berkaitan dengan fisik sehingga perempuan duduk diatas kursi roda, bisu, tuli,
buta atau keterbelakangan mental. Mereka tidak mampu mengadakan perlawanan.
b.
Pengungsi, imigran, tidak mempunyai rumah, anak jalanan/gelandangan, di daerah
peperangan.
c. Korban tindak kekerasan
suami/pacar.
Pencegahan
Pemerkosaan :
a.
Berpakaian santun, berperilaku, bersolek tidak mengundang perhatian pria.
b.
Melakukan aktifitas secara bersamaan dalam kelompok dengan banyak teman, tidak
berduaan.
c.
Di tempat keda bersama teman/berkelompok, tidak berduaan dengan sesama pegawai
atau atasan.
d.
Tidak menerima tamu laki-laki ke rumah, bila di rumah seorang diri.
e.
Berjalan - jalan bersama banyak teman, terlebih di waktu malam hari.
f.
Bila merasa diikuti orang, ambil jalan kearah yang berlainan, atau berbalik dan
bertanya ke orang tersebut dengan nada keras, dan tegas. apa maksud dia.
g.
Membawa alat yang bersuara keras seperti peluit, atau alat bela diri seperti
parfum spray, bubuk cabe/merica yang bisa ditiupkan ke mata
h.
Berteriak sekencang mungkin bila diserang.
i.
Jangan ragu mencegah dengan mengatakan 'tidak', walaupun pada atasan yang punya
kekuasaan atau pada pacar yang sangat dicintai.
j.
Ketika bepergian, hindari sendirian, tidak menginap, bila orang tersebut merayu
tegaskan bahwa perkataan dan sentuhannya membuat anda merasa risih, tidak
nyaman, dan cepatlah meninggalkannva.
k.
Jangan abaikan kata hati. Ketika tidak nyaman dengan suatu tindakan yang
mengarah seperti dipegang, diraba, dicium, diajak ke tempat sepi.
l.
Waspada terhadap berbagai cara pemerkosaan seperti: hipnotis. obat-obatan
dalarn rninuman, pemen, snack atau hidangan makanan.
m.
Saat ditempat baru, jangan terlihat bingung. Bertanya pada polisi. hansip atau
instapsi.
n.
Menjaga jarak/space interpersonal derigan. lawan jenis. Di eropa space
interpersonal dengan jarak 1 meter.
Sikap
terhadap korban perkosaan:
a.
Menumbuhkan kepercayaan diri bahwa hal ini terjadi bukan kesalahannya.
b.
Menumbuhkan gairah hidup.
c.
Mengliargai kemauannya untuk menjaga privasi dan keamanannya.
d.
mendampingi untuk periksa atau lapor pada polisi.
Resiko kesehatan pada
korban perkosaan:
a.
Kehamilan.
Dapat dicegah dengan minuet kontrasepsi darurat pada 24 jam pertama.
b.
Tejangkit Infeksi menular seksual.
c.
Cidera robek dan sayatan, cekikan, memar bahkan sampai ancaman jiwa.
d.
Hubungan seksual dengan suarni mengalami gangguan, memerlukan waktu terbebas
dari trauma ataupun merasa diri telah temoda.
e.
Gejala psik-ologis ringan hingga gangguan psikologi berat. Pada waktu singkat
perempuan korban perkosaan menyaiahkan diri send iri, sebab merasa dirinya yang
menyebabkan perkosaan terjadi, terlebih pandangan budaya biasanya selalu
menyalahkan perempuan. Selain itu juga terjadi insomma/gangguan tidur,
ancreksia/tidak nafsu makan,kecemasan mendalam, perasaan males untuk
bersosialisasi. Gejala psikologi tersebut dapat berkembang bila penanganan
tidak adekuat seiring dengan makin bertambah, waktu yaitu perasaan tidak punya
daya upaya, marah yang mernbara, merasa diri tidak berharga, timbul gejala
psikosomatis seperti: mual, mutah, sakit kepala, badan sakit. Selain itu dapat
timbul ketakutan yang luar biasa/fobia, mengurung diri. Gejala psikologi ini
tiap perempuan berbeda tergantung dari tipe kepribadian terbuka atau
tertut,dukungan dari keluarga dan lingkungan, persepsi diri dengan apa yang
dialami, pengalaman dalam menghadapi stress, koping mekanisme/telcnik mengatasi
masalah sebelumnya.
Tindakan pada saat serangan
seksual:
a. Hindari menangis atau
minta belas kasihan.
b. Hindari kepanikan, tetap
waspada, bertindak saat pelaku lengah.
c. Berjuang untuk pernbela
diri seperti: menendang, teriak, menawar, melakukan strategi perlawanan.
d. Amati ciri khusus
pelaku.
e. Manfaatkan evaluasi
situasi yang terbaik.
Penanganan
Tugas
tenaga kesehatan dalam kasus tindak perkosaan:
a. Bersikap dengan baik,
penuh perhatian dan empati.
b. Memberikan asuhan untuk
menangani gangguan kesehatannya, misalnya mengobati cidera, pemberian
kontrasepsi darurat
c. Mendokumentasikan basil
pemeriksaan dan apa yang sebenarnya terjadi.
d. Memberikan asuhan
pemenuhan kebutuhan psikologis
e. Memberikan konseling
dalam membuat keputusan.
f. Membantu
memberitahukan pada keluarga.
Upaya promotif :
a. Meningkatkan
keterarnpilan bagi tenaga kesehatan pada pertolongan tindak perkosaan untuk
mengatasi masalah kesehatan dan dalam memberi dukungan bila ingin melapor ke
polisi.
b. Penguasaan seni atau
keterampilan bela diri bagi para wanita.
c. Penyelenggaraan
pendidikan seksual untuk remaja.
d. Sosialisasi hukum yang
terkait.
Pasal dalam undang-undang
yang berkaitan dengan tindak perkosaan:
a.
Pasal 281-283 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
b.
Pasal 289-298 KUHP tentang Pencabulan.
c.
asal 506 KUHP tentang Mucikari.
d.
Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) no 23 tahun 2003.
e.
Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT).
Penjelasan
selengkapnya tentang pasal pasal pada akhir bab ini.
3.
Pelecehan seksual
Pelecehan seksual adalah
segala bentuk perilaku maupun perkataan bermakna seksual yang berefek
merendahkan martabat orang yang menjadi sasaran.
Bentuk-bentuk pelecehan
seksual
a.
Mengucapkan kata-kata jorok tentang tubuh wanita.
b.
Main mata, siulan nakal, isyarat jorok, sentuhan, rabaan, remasan, usapan,
elusan, colekan, pelukan, ciuman pada bagian tubuh wanita.
c.
Menggoda, kearah hubungan seksual.
d.
Laki-laki memperlihatkan alat kelaminnya atau onani di depan perempuan.
Akibat pelecehan seksual
a.
Gangguan psikologis: marah, mengumpat, tersinggung dipermalukan, terhina,
trauma sehingga takut keluar rumah.
b.
Kehilangan gairah kerja /belajar, malas.
Pasal dalam undang-undang
yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual:
a.
Pasal 281-283 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
b.
Pasal 289-298 KUHP tentang Pencabulan.
c.
Pasal 506 KUHP tentang Mucikari.
d.
Undang-undang Perlindu-nganAnak (UUPA) no 23 tahun 2003.
e. Undang-undang no 23
tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam.Rumah Tangga(KDRT).'
4.
Single parent
Single parent adalah
keluarga yang mana, hanya ada satu orang tua tunggal, hanya ayah atau ibu saja.
Keluarga yang terbentuk bisa tedadi pada keluarga sah secara hukum maupun
keluarga yang belum sah secara hukum, baik hukum agama maupun hukum pemerintah.
Sebab-sebab terjadinya
single parent
a. Pada keluarga sah.
1)
Perceraian. Adanya, ketidakharmonisan dalam keluarga yang disebabkan
adanya perbedaan persepsi atau perselisihan yang tidak mungkin ada jalan
keluar, masalah ekonomi/pekerjaan, salah satu pasangan selingkuh, kematangan
emosional yang kurang, perbedaan agama,aktifita.ssuan-iiistri yang tinggi di
luar rumah sehigga kurang komunikasi, problem seksual dapat merupakan faktor
timbulnya perceraian.
2)
Orang tua meninggal. Takdir hidup clan coati manusia di tangan Tuhan. Manusia
hanya bisa berdoa dan berupaya. Adapun sebab kematian ada berbagai macam.
Antara lain karma kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan, musibah bencana alam,
kecelakaan kerja, keracunan, penyakit dan lain-lain.
3)
Orang tua masuk penjara. Sebab masuk penjara antara lain karena melakukan
tindak kriminal seperti perampokan, pembunuhan, penciarian, pengedar narkoba
atau thicial, perdata seperti hutang, jual beli, atau karma tidak pidana
korupsi sehingga sekian lama tidak berkumpul dengan keluarga.
4)
Study ke pulau lain atau ke negara lain. Tuntutan profesi orang tua untuk
melanjutkan study sebagai peserta tugas belajar mengakibatkan harus, berpisah
dengan keluarga untuk sementara waktu, atau bisa terjadi seorang anak yang
meneruskan pendidikan di pulau lain atau luar negeri dan hanya bersama ibu saja
sehingga menyebabkan anak untuk sekian lama tidak didampingi otch ayahnya yang
hams tetap kerja di negara atau pulau atau kota. kelahiran.
5) Kerja di luar daerah
atau luar negeri. Cita-cita untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik lagi
menyebabkan salah satu orang tua meninggalkan daerah, terkadang ke luar negeri.
Dampak single parent
a.
Dampak negative
1) Perubahan perilaku anak.
Bagi seorang anak yang tidak siap, ditinggalkan orang tuanya bisa menjadi
mengakibatkan perubahan tingkah laku. Menjadi pemarah, berkata kasar, suka
melamun, agresif, suka memukul, menendang, menyakiti temannya. Anak juga tidak
berkesempatan untuk belaiar perilaku yang baik sebagaimana, perilaku keluarga
yang harmonis. Dampak yang paling berbahaya biia anak mencari pelarian di luar
rumah, seperti menjadi anak jalanan, terpengaruh penggunaaa narkoba untuk
melenyapkan segala kegelisahan dalam hatinya, terutama anak yang kurang kasih
sayang, kurang perhatian orang tuanya.
2) Perempuan merasa
terkucil. Terlebih lagi pada perempuan yang sebagai janda atau yang tidak
dinikahi, di masyarakat terkadang mendapatkan cemooh dan ejekan.
3) Psikologi anak
terganggu. Anak Bering mendapat ejekan diri Leman sepermainan sehingga anak
menjadi murung, sedih. Hai ini dapat mengakibatkan anak menj adi kurang percaya
diri dan kurang kreatif.
b.
Dampak positif
1) Anak terhindar dari
komunikasi yang kontradiktif dari orang tua, tidak akan terjadi komunikasi yang
berlawanan dari orang tua, i-nisaInya ibunya mengijinkan teLapi ayahnya
melarangnya. Nilai yang diajarkan oleh ibu atau ayah d iterima penuh karena
tidak terjadi pertentangan.
2) Ibu berperan penuh dalam
pengambilan keputusan clan tegar.
3) Anak lebih mandiri dan
berkepribadian kuat, karena terbiasa tidak selalu hal didampingi, terbiasa
menyelesaikan berbagai masalah kehidupan.
Penanganan
single parent
a. Memberikan kegiatan yang
positif. Berbagai macam kegiatan yang dapat mendukung anak untuk lebih bisa
mengah, ualisasikan diri secara positif antara lain dengan penyaluran. hobi,
kursus sehingga menghindarkan anak melakukan hal-hal yang negatif.
b. Memberi peluang anak
belajar berperilaku baik. Bertandang pada keluarga, lain yang harmonis
memberikan kesempatan bagi anak untuk meneladani figur orang tua yang tidak
diperoleh dalam lingkungan keluarga sendiri.
c. Dukungan komunitas.
Bergabung dalam club sesama keluarga dengan orang tua tunggal dapat memberikan
dukungan karena anak mempunyai banyak teman yang bemasib sama sehingga tidak
merasa sendirian.
Upaya
pencegahan single parent dan pencegahan dampak negatif single parent
a. Pencegahan terjadinya kehamilan di
luar nikah.
b. Pencegahan perceraian
dengan mempersiapkan perkawinan dengan baik dalam segi psikologis, ke-aangan,
spiritual.
c. Menjaga kommikasi dengan
berbagai sarana teknologi informasi.
d. Menciptakan kebersamaan
antar anggota keluarga.
e. Peningkatan spiritual
dalam keluarga.
5.
Perkawinan usia muda dan tua
Perkawinan adalah ikatan
batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(UU Perkawinan No 1 Thahun 1974)
Perawinan
usia muda
Menurut UU Perkawinan No 1
Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 19 tahun
dan wanita berumur 16 tahun. Namun pemerintah mempunyai kebijakan tentang
perilaku reproduksi manusia yang ditegaskan dalam UU No 10 Tahun 1992 yang menyebutkan
bahwa pemerintah menetapkan kebijakan upaya penyelenggaraan Keluarga Berencana.
Banyaknya resiko kehamilan
kurang dari perkawinan diij inkan bila laki-laki berumur 21 tahun dan perempi
mn berumur 19 tahun. Sehingga perkawinan usia muda adalah perkawinan yang
dilakukan bila pria kurang dari 21 tahun dan perempuan kurang dari 19 tahun.
Perkawinan
usia tua
Adalah perkawinan yang
dilakukan bila perempuan berumur lebih dari 35 tahun.
Kelebihan
perkawinan usia muda
a. Terhidar dari perilaku
seks bebas, karena kebutuhan seksual terpenuhi.
b. Menginjak usia tua tidak
lagi mempunyai anak yang masih kecil.
Kelebihan
perkawinan usia tua
Kematangan
fisik, psikologis, sosial, financial sehingga harapan membentuk keluarga
sejahtera berkualitas terbentang.
Kekurangan
pernikahan usia muda
a. Meningkatkan angka
kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
b. Ditinjau dari segi
kesehatan, perkawinan usia muda meningkatkan angka kematian bayi dan ibu,
risiko komplikasi kehamilan, persalinan
dan nifas.
Selain itu bagi perempuan meningkatkan risiko cacerviks karena hubungan seksual
dilakukan pada saat secara anatorni sel-sel cerviks belum matur. Bagi bayi
risiko terjadinya kesakitan dan kematian meningkat.
c. Kematangan psikologis
belum tercapai sehingga keluarga mengalami kesakitan mewujudkan keluarga yang
berkualitas tinggi.
d. Ditinjau dari segi
sosial, dengan perkawinan mengurangi kebebasan pengembangan diri, mengurangi
kesempatan melanjutka pendidikan jenjang tinggi.
e. Adanya konflik dalam
keluarga membuka peluang untuk mencari pelarian pergaulan di luar rumah
sehingga meningkatkan risiko penggunaan minum alkohol, narkoba dan seks bebas.
f. Tingkat peceraian
tinggi. Kegagalan kehiarga dalam melewati berbagai macam permasalahan
meningkatkan risiko perceraian.
Kekurangan
pernikahan usia tua
a. Meningkatkan angka
kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Kemu-igkinan/risiko tejadi ca mammae
meningkat.
b. Meningkatnya risiko kehamilan
dengan anak kelainan bawaan, misalnya terjadi kromosom non disjunction yaitu
kelainan proses meiosis basil konsepsi (fetus) sehingga menghasilkan kromosom
sejumlah 47. Aneuploidy, yaitu ketika kromosom basil konsepsi tidak tepat 23
pasang. Contohnya: trisomi 21 (down syndrome), trisomi 13 (patau syndrome) dan
trisomi 18 (edwards syndrome).
Penanganan
Perkawinan Usia Muda
a.
Pendewasaan usia kehamilan
dengan penggunaan kontrasepsi sehingga kehamilan
pada waktu usia reproduksi sehat.
b.
Bimbingan psikologis. Hal ini dimaksudkan untuk membantu pasangan dalam
menghadapi persoalan-persoalan agar mempunyai cara pandang dengan pertimbangan
kedewasaan, tidak mengedepankan emosi.
c.
Dukungan keluarga. Peran keluarga sangat banyak mernbantu kell 1,grga muda baik
clukungan berupa material maupun non material untuk kelanggengan keluarga,
sehingga lebih tahan terhadap hambatanhambatan yang ada.
d.
Peningkatan kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi
bagi istri yang mengalami kurang gizi.
Penanganan
Perkawinan Usia Tua
a.
Pengawasan kesehatan: ANC secara rutin pada tenaga kesehatan.
b. Peningkatan kesehatan
dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri yang
mengalami kurang gizi.
Pencegahan:
a.
Penyuluhan kesehatan untuk menikah pada usia reprodulcsi se-hat.
b.
Merubah cara pandang budaya atau cara pandang diri yang tidak mendukung.
c.
Meningkatkan kegiatan sosialisasi.
6.
Wanita Di Tempat Kerja
Alasan
wanita bekerja
a.
Aktualisasi diri.
Wanita yang bekerja akan
memperoleh pengakuan dari lingkungan karena produktifitas dan kreatifitas
yang telah dihasilkan.
b.
Mata pencaharian. Penghasilan yang diperoleh dalam rangka mencukupi kebutuhan
sehari-hari agar meningkat kualitas hidup keluarga, baik untuk memenuhi
kebutuhan primer seperti pangan, sandang, papan, atau kebutuhan sekunder seperti
perabot rumah tangga, mobil, jaminan kesehatan, dll.
c.
Relasi positif dalam keluarga. Pengetahuan yang luas dan pengalaman rnengambil
keputusan saat bekerja dalam memecahkan suatu masalah ditempat kerja, pola
pikir terbuka memungkinkan jalinan saling mendukung dalam keluarga.
d.
Pemenuhan kebutuhan sosial. Wanita bekerja akan menjumpai banyak relasi, Leman
sehingga dapat memperkaya wawasan bagi wanita.
e.
Peningkaan keterampilan/kompetensi. Dengan bekerja wanita terns terpacu untuk
selalu meningkatkan keterampilan atau kompetensi sehingga dapat meningkatkan
rasa percaya diri dan prestasi yang lebih sebagai karyawan.
f.
Pengaruh lingkungan. Lingkungan mayoritas wanita banyak yang bekerja akan
memberikan motivasi bagi wanita lain untuk bekerja.
Dampak wanita bekerja
a.
Terpapar zat-zat kimia yang mempengaruhi kesehatan dan infertilitas. Asap
rokok, bahan radiologi, bahan organik, bahan organo fosfat dan organo Morin
untuk racun hewan perusak.
b.
Resiko pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual bisa Leman sejawat,
supervisor, manager atau atasan. Adaptor wanita terkadang tidak kuasa menolak
karena ketakutan atau ancaman di PHK.
c.
Penundaan usia nikah. Wanita yang sibuk mengejar prestasi kariemya menyebabkan
tidak mempunyai banyak waktu Luang untuk memperhatikan pernikahannya.
d.
Keharnionisan rumah tangga terpengaruh. Kesibukan aktifitas yang berlebilian
memungkinkan wanita tidak mempunyai banyak waktu untuk keluarga karena pusat
perhatiannya pada kesuksesan kanernya, sehingga bisa menelantarkan peran
sebagai istri dan sebagai ibu.
Upaya
pemecahan
a. Bekerja menggunakan
proteksi, seperti masker, sarung Langan, baju khusus untuk proteksi radiasi.
b. Cek kesehatan secara
berkala.
c. Melakukan aktifitas
bekerja tidak hanya dengan satu pria misalnya bila lembur, divas luar.
d. Tidak nebeng kendaraan
tanpa ditemani orang lain, sekalipun ditawari oleh atasan.
e. Jangan ragu mengatakan
'tidak' walaupun pada atasan. Tidak perlu takut pada ancaman di pecat.
f. Menetapkan target
menikah.
g. Menjaga komunikasi
dengan keluarga. Mencurahkan perhatian khusus pada keluarga pada hari libur
dengan kualitas yang maksimal, mengagendakan kegiatan bersarna keluarga,
memenuhi hak-hak suami dan anak, berbagi peran dengan suami dan selalu
menghargai suami.
1.
Incest
Incest
adalah hubungan seksual yang terjadi antar anggota keluarga. Anggota keluarga
yang dimaksud adalah anggota keluarga yang mempunyai hubungan pertalian darah.
Batas pertalian darah paling atas adalah kakek, paling bawah adalah cucu, batas
kesamping adalah keponakan. Keluarga diluar itu bukan termasuk incest. Pelaku
biasanya adalah orang yang lebih dewasa (lebih kuasa) dan korban lebih banyak
adalah anak-anak. Sering terjadi pada anak tiri oleh bapak tiri, menantu oleh
mertua, cucu oleh kakeknya.
Incest
dapat terjadi karena saling suka atau saling cinta dan dapat juga terjadi
akibat paksaan tanpa rasa cinta. Incest ada yang diluar perkawinan, namun ada
juga yang sengaja dilakukan dalam ikatan perkawinan. Diluar negri, perkawinan
incest diperbolehkan, sedangkan di Indonesia perkawinan incest tidak dibenarkan
menurut hukum. Perkawinan di Indonesia dinyatakan sah dilakukan menurut agama.
Sedangkan pencatatannya, bila agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) dan selain
agama Islam di Kantor Pencatatan Sipil. Sah tidaknya perkawinan di Indonesia
berdasarkan ajaran agama masing-masing. Semua agama di Indonesia melarang
perkawinan incest. Bila diketahui ada pertalian darah (muhrim dalam agama
islam) sedangkan perkawinan telah dilakukan dan walaupun sudah mempunyai anak,
maka perkawinan harus dibatalkan.
Gambaran
incest di luar ikatan perkawinan
a. Pelaku kebanyakan orang
yang kerap berinteraksi dengan korban, tinggal dalam satu rumah.
b. Korban mayoritas
anak-anak sehingga tidak kuasa melakukan perlawanan diri. Biasanya dibawah
tekanan karena ancaman pelakusehingga ketakutan atau diberi imbalan atau dengan
bujuk rayu misalnya diberi uang atau makanan.
c. Sering berakibat trauma
fisik dan psikis.
Perlindungan
Hukum
Undang-Undang
Perlindungan Anak (UUPA) pasal 81-82 UUPKDRT, KUHP pasal 285, KUHP pasal 98,
KUH Perdata pasal 1365.
Upaya
Mengatasi
a. Waspada dalam mengasuh
anak. Tidak membiasakan anak dirumah sendirian dengan anggota keluarga yang
berlainan jenis.
b. Tidak mengabaikan kata
hati tiap ada gelagat yang menjurus pada tindakan pelecehan dalam keluarga.
c. Memisahkan tempat tidur
anak mulai umur 3 tahun dari ayah atau saudara baik sesama jenis kelamin maupun
berlainan jenis kelamin.
d. Perlu juga melibatkan
orang lain diluar lingkungan keluarga.
e. Lapor pada petugas
penegak hukum walaupun dibawah ancaman pelaku.
2.
Home Less
Home
less atau tuna wisma atau gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan
tidak sesuai dengan norma di masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat
tinggal yang tetap diwilayah tertentu dan hidup ditempat umum. Home less banyak
terdapat di kota- kota besar. Kedatangan mereka ke kota besar tanpa didukung
oleh pendidikan dan ketrampilan yang memadai. Biasanya mereka tinggal di
empeeran toko, kolong jembatan, kolong jalan layang, gerobak tempat barang
bekas, sekitar rel kereta api, di taman, di tempat umum lainnya. Pekerjaan
mereka sebagai pengamen, pengemis, pemulung sampah.
Penyebab
Home Less
a. Kemiskinan
Hal ini merupakan faktor utama. Kemiskinan
menyebabkan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan papan, sehingga mereka
bertempat tinggal di tempat umum. Kemiskinan juga menyebabkan rendahnya
pendidikan sehingga tidak mempunyai ketrampilan dan keahlian untuk bekerja. Hal
ini berefek pada anak-anak mereka. Mereka tidak mampu membiayai anak-anaknya
sekolah sehingga anak-anak mereka juga ikut jadi gelandangan.
b. Bencana Alam
Bencana alam akhir-akhir ini banyak menimpa
negara kita. Mereka tinggal di pengungsian, kehilangan pekerjaan mereka.
c. Yatim Piatu
Anak yang tidak mempunyai orangtua, saudara
tidak mempunyai tempat tinggal sehingga mereka mencari tempat berteduh di
tempat-tempat umum.
d. Kurang Kasih Sayang
Berbagai penyebab sehingga anak merasa kurang
diperhatikan, kurang kasih sayang orang tuanya, maka ia turun ke jalan untuk
mencari komunitas
yang mau menerima dia apa adanya.
e. Tinggal di Daerah
Konflik
Penduduk yang tinggal di daerah konflik,
dimana mereka merasa keamanannya kurang terjaga mengakibatkan mereka pindah ke
daerah lain yang mereka anggap lebih aman, apalagi kalau rumah mereka hancur
karena perang. Banyak tindak kekerasan di wilayah konflik, termasuk pelecehan
seksual, perkosaan, pembunuhan sehingga mereka memaksa meninggalkan daerahnya.
Dampak
Home Less
a. Kebersihan dan Kesehatan
Rumah mereka seadanya, sangat jauh dari
kriteria rumah sehat. Perilaku hidup bersih sehat sangat kurang. Tempat tinggal
mereka kotor, ventilasi, pernerangan kurang, keperluan untuk mandi, cuci dan
masak tidak memenuhi kesehatan, dll sehingga muncul masalah kesehatan. Mereka
tidak memperhatikan hal ini karena untuk makan saja mereka hampir tidak bisa
terpenuhi. Mereka tidak mempunyai cukup dana untuk pemeliharaan kesehatan dan
pengobatan.
b. Pengguna Narkoba
Banyak diantara mereka menggunakan narkoba.
Pengaruh lingkungan mereka sangat berpengaruh. Mereka rawan terkena HIV AIDS
dengan penggunaan jarum suntik secara bergantian.
c. Gizi Kurang
Ketidakmampuan mereka untuk memenuhi
kebutuhan pangan, akibat rendahnya daya beli makanan, apalagi membeli makanan
bergizi mengakibatkan mereka mengalami gizi buruk, termasuk ibu hamil dan anak
balita. Mereka makan sekedar kenyang.
d. Tindak Kekerasan Sesama
Home Less
Perebutan atau persaingan lahan pencari makan
menyebabkan mereka saling terjadi konflik.
e. Dimanfaatkan
Anak-anak kecil banyak dimanfaatkan untuk
mengemis dan menyetorkan sejumlah uang setiap harinya agar terhindar dari
tindak kekerasan oleh pihak lain yang lebih kuat atau oleh orang dewasa yang
tidak bertanggungjawab.
f. Pelecehan Seksual
Orang dewasa yang tidak bertanggungjawab
melakukan sodomi, pelecehan seksual dengan imbalan uang, atau dibawah ancaman
mereka untuk melampiaskan nafsu mereka.
Penanggulangan
Pencegahan
dilakukan dengan :
a. Penyuluhan dan
konseling.
b. Pendidikan pelatihan
keterampilan.
c. Pengawasan serta
pembinaan lanjut.
Penghentian
/ Peniadaan
a. Penertiban oleh aparat
pemerintah.
b. Penampungan.
c. Pelimpahan.
Rehabilitasi
a. Pembangunan perumahan
sangat sederhana.
b. Pengadaan rumah singgah
dan diberikan berbagai pelatihan dan pendidikan.
c. Transmigrasi.
3. Wanita di Pusat
Rehabilitasi
Pusat
rehabilitasi wanita meliputi :
a. Maslah sosial, contohnya
PSK.
b. Masalah psikologis,
misalnya trauma pada korban kekerasan.
c. Masalah drug abuse.
Rehabilitasi
bagi para PSK dilakukan :
a. Di luar panti ditempat
lokalisasi.
b. Di dalam panti.
Upaya
rehabilitasi yang dilakukan meliputi :
a. Bimbingan agama.
b. Bimbingan sosial.
c. Latihan keterampilan.
d. Pendidikan kesehatan.
e. Pendidikan dan
kesejahteraan pribadi.
Rehabilitasi
wanita korban kekerasan, trauma psikologis
Upaya yang dilakukan dengan membangkan dan membangkitkan rasa percaya diri.
Salah satu cara dengan therapy psikologis. Mereka membutuhkan pendampingan agar
bisa kembali pada keadaan semula. Upaya rehabilitasi korban kekerasan tercantum
dalam UUPKDRT.
4. Pekerja Seks Komersial
Pekerja
seks komersial adalah suatu pekerjaan dimana seorang perempuan menggunakan atau
mengeksploitasi tubuhnya untuk mendapatkan uang. Akibatnya semakin banyak
ditemukan penyakit menular seksual. Profesi sebagai pekerja seks komersial
dengan penyakit menular seksual merupakan satu lingkaran setan. Biasanya
penyakit menular seksual ini diidap oleh PSK, dimana dalam menjajakan dirinya
terhadap pasangan kencan yang berganti-ganti tanpa menggunakan pengaman
sseperti kondom.
Faktor-faktor
penyebab adanya PSK
a. Kemiskinan
Kebutuhan yang semakin banyak pada seorang
perempuan memaksa dia untuk mencari sebuah pekerjaan dengan penghasilan yang
memuaskan namun kadang dari beberapa mereka harus bekerja sebagai PSK untuk
pemenuhan kebutuhan tersebut.
b. Kekerasan Seksual
Penelitian menunjukkan banyak faktor penyebab
perempuan menjadi PSK diantaranya kekerasan seksual seperti perkosaan oleh
bapak kandung, paman, guru, dan sebagainya.
c. Penipuan
Faktor lain yaitu penipuan dan pemaksaan
dengan berkedok agen penyalur kerja. Kasus penjualan anak perempuan oleh
orangtua sendiripun kerap ditemui.
d. Pornografi
Menurut definisi Undang-Undang Anti
Pornografi, pornografi adalah bentuk ekspresi visual berupa gambar, lukisan,
tulisan, foto, film atau yang dipersamakan dengan film, video, tayangan atau
media komunikasi lainnya yang sengaja dibuat untuk memperlihatkan secara
terang-terangan atau tersamar kepada publik alat vital dan bagian-bagian tubuh
serta gerakan-gerakan erotis yang menonjolkan sensualitas dan/atau seksualitas,
serta segala bentuk perilaku seksual dan hubungan seks manusia yang patut
diduga menimbulkan rangsangan nafsu birahi pada orang lain.
Persoalan-persoalan psikologis
a. Akibat gaya hidup modern
Seorang perempuan pastinya ingin tampil
dengan keindahan tubuh dan barang-barang yang dikenakannya. Namun ada dari
beberapa mereka yang terpojok karena masalah keuangan untuk pemenuhan keinginan
tersebut maka mereka mengambil jalan akhir dengan menjadi PSK untuk pemuasan
dirinya.
b. Broken Home
Kehidupan keluarga yang kurang baik dapat
memaksa seorang remaja untuk melakukan hal-hal yang kurang baik diluar rumah
dan itu dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak bertanggungjawab dengan
mengajaknya bekerja sebagai PSK.
c. Kenangan masa kecil yang
buruk
Tindak pelecehan yang semakin meningkat pada
seorang perempuan bahkan adanya perkosaan pada anak kecil bisa menjadi faktor
dia menjadi seorang PSK.
Dampak yang ditimbulkan bila seseorang
bekerja sebagai PSK
a. Keluarga dan masyarakat tidak
dapat lagi memandang nilainya sebagai seorang perempuan.
b. Stabilitas sosial pada dirinya
akan terhambat, karena masyarakat hanya akan selalu mencemooh dirinya.
c. Memberikan citra buruk bagi
keluarga.
d. Mempermudah penyebaran
penyakit menular seksual, seperti gonore, klamidia, herpes kelamin, sifilis,
hepatitis B, HIV/AIDS.
Penanganan
masalah PSK
a. Keluarga
1) Meningkatkan pendidikan
anak-anak terutama mengenalkan pendidikan seks secara dini agar terhindar dari
perilaku seks bebas.
2) Meningkatkan bimbingan
agama sesuai tameng agar terhindar dari perbuatan dosa.
b. Masyarakat
Meningkatkan kepedulian dan melakukan
pendekatan terhadap kehidupan PSK.
c. Pemerintah
1) Memperbanyak tempat atau
panti rehabilitasi.
2) Meregulasi undang-undang
khusus tentang PSK.
3) Meningkatkan keamanan
dengan lebih menggiatkan razia lokalisasi PSK untuk dijaring dan mendapatkan
rehabilitasi.
Aspek
kesehaan reproduksi
Diantara remaja putri berusia 11-15 tahun, yang diteliti, ada yang
mengidap penyakit menular seksual Trikhomonas dan Human Papilloma
Virus. Ini mengisyaratkan bahwa remaja putri dalam usia yang sangat masih
muda sudah melakukan huungan seks dengan laki-laki, bahkan tertular penyakit.
Yang lebih menarik lagi adalah penelitian ini dilakukan diklinik spesialis
swasta. Ini menunjukkan bahwa mereka yang datang kesana adalah kalangan
menengah keatas. Kembali hendak dikemukakan disini bahwa, bukan masalah ekonomi
yang mendorong remaja putri menjadi PSK, tetapi lebih pengaruh selera
hedonistik. Dampak perilaku seksual yang sudah merambah dalam usia yang masih
sangat muda ini akan mempengaruhi kesehatan reproduksi mereka dikemudian. Akibatnya
bisa terjadi kemandulan atau beberapa penyakit saluran reproduksi lainnya,
terutama mereka yang sudah pernah terinfeksi oleh HPV (Human Papilloma Virus).
5. Drug Abuse
Penyalahgunaan
obat dimaksud bila suatu obat digunakan tidak untuk tujuan mengobati
penyakit, akan tetapi digunakan dengan sengaja untuk mencari atau mencapai
kesadaran tertentu karena pengaruh obat pada jiwa.
Dari
segi hukum obat-obat yangs ering disalah gunakan dapat dibagi dalam dua
kelompok, yaitu: narkotika atau obat bius dan bahan psikotropika. Untuk
mencegah penyalahgunaan obat, pemerintah baru-baru ini telah mengesahkan dua
Undang-Undang penting yaitu:
a. Undang-Undang Republik
Indonesia No. 5 tahun 1997 tanggal 11 Maret 1997 tentang Psikotropika.
b. Undang-Undang Republik
Indonesia No. 22 tahun 1997 tanggal 1 September 1997 tentang Narkotika.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan. Contohnya adalah opium, morphine, cocaine,
ganja/marihuana, dan sebagainya.
Narkotika
dibedakan menjadi :
a. Narkotika golongan I
adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b. Narkotika golongan II
adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir
dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
c. Narkotika golongan III
adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi
dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan
mengakibatkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik
alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku. Bahan psikotropika adalah bahan/obat yang
mempengaruhi jiwa atau keadaan jiwa, yaitu :
a. Keadaan
kejiwaan diubah menjadi lebih tenang, ada perasaan nyaman sampai tidur.
b. Dalam hal
inni pemakai menjadi gembira, hilang rasa susah/sedih, capek/depresi.
c. Bahan
memberi halusinasi, yaitu si pemakai melihat/merasakan segala sesuatu lebih
indah dari yang sebenarnya dihadapi.
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan
sindroma ketergantungan digolongkan menjadi :
a.
psikotropika golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk
tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai
potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
b.
Psikotropika golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan an
dapat digunakan dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai poensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
c.
Psikotropika golongan III adalah psikotropika yang berkhasiatpengobatan dan
banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan.
d.
Psikotropika golongan IV psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat
luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta
mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Cara
Pencegahan Tindak Penyalahgunaan Obat Terlarang
Penggunaan
obat terlarang tersebut sudah melanggar hukum, agar generasi muda tidak
semakin terjerumus maka perlu adanya pencegahan. Upaya-upaya yang dapat
ditempuh antar lain:
a. Melakukan kerjasama
dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba.
Misalnya dengan mengadakan seminar, maupun temu wicara antara gerakan anti
narkobadengan para pelajar, penyuluhan kepada masyarakat umum maupun
sekolah-sekolah mengnai bahaya narkoba.
b. Mengadakan razia
mendadak secara rutin. Razia ini perlu dilakukan agar para pengedar, pengguna
dapat terjaring disaat tanpa mereka ketahui (saat transaksi jual beli
obat terlarang). Razia dapat dilakukan di sekolah, diskotik, club malam, cafe,
maupun tempat-tempat sunyi yang diduga sebagai tempat transaksi.
c. Pendampingan dari
orangtua siswa itu senadiridengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Salah
satu penyebab banyaknya remaja terjerumus dalam pemakaian obat terlarang adalah
kurang kasih sayang dari keluarga, sebab mereka berpikir tidak perlu lagi ada
beban pikiran keluarga ketika mereka memakai obat tersebut.
d. Pihak sekolah harus
melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena
biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi disekitar
lingkingan sekolah.
e. Pendidikan moral
keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa, karena salah satu penyebab
terjerumusnya anak-anak kedalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan
moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti
inipun akhirnya mereka jalani.
Solusi
atau cara mengatasi tindak penyalahgunaan obat terlarang
a. Membawa anggota keluarga
(pemakai) ke panti rehabilitasi untuk mendapatkan penanganan yang memadai.
b. Pembinaan kehidupan
beragama, baik disekolah, keluarga dan lingkungan.
c. Adanya komunikasi yang
harmonis antara remaja dan orang tua, guru serta lingkungannya.
d. Selalu berperilaku
positif dengan melakukan aktivitas fisik dalam penyaluran energi remaja yang
tinggi seperti berolahraga.
e. Perlunya pengembangan
diri dengan berbagai program/hobi baik di sekolah maupun dirumah dan lingkungan
sekitar.
f. Mengetahui secraa
pasti gaya hidup sehat sehingga mampu menangkal pengaruh atau bujukan memakai
obat terlarang.
g. Saling menghargain
sesama remaja (peer group) dan anggota keluarga.
h. Penyelaesaian berbagai
masalah dikalangan remaja/pelajar serta positif dan konstruktif.
6. Pendidikan
Pendidikan
merupakan proses pemberdayaan peserta didik sebagai subjek dan objek dalam
membangun kehidupan yang lebih baik. Pendidikan juga merupakan proses sadar dan
sistematis disekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menyaqmpaikan suatu maksud
dari suatu konsep yang sudah diterapkan. Tujuan pendidikan yaitu diharapkan individu
mempunyai kemampuan dan ketrampilan secara mandiri untuk meningkatkan taraf
hidup lahir batin dan meningkatkan perannyasebagai pribadi, pegawai/karyawan,
warga masyarakat, warga negara, dan makhlik Tuhan dalam mengisi pembangunan.
Tingkat
kualitas sumber daya manusia (SDM) suatu bangsa pada hakekatnya ditentukan oleh
kualitas pendidikan yang diperoleh. Pendidikan yang baik dan berkualitas saat
melhirkan individu yang baik dan berkualitas pula. Sebaliknya apabila
pendidikan yang diperoleh tidak baik dan tidak berkualitas, maka hal ini akan
berdampak terhadap kualitas SDM yang dibangun. Peningkatan pendidikan bagi kaum
perempuan merupakan keharusan yang tidak dapat dielakkan demi mencapai
kesetaraan dan keadilan gender. Analisis gender dalam pembangunan pendidikan
ditingkat nasional menemukan adanya kesenjangan gender dalam pelaksanaan
pendidikan terutama di tingkat SMK dan perguruan tinggi, namun lebih seimbang
peda tingkat SD, SMP, dan SMU. Kecenderungan adalah semakin tinggi jenjang
pendidikan, maka makin meningkat kesenjangan gendernya.
Pendidikan
yang tinggi dipandang perlu bagi kaum wanita, karena pendidikan yang tinggi
maka mereka dapat meningkatkan taraf hidup, membuat keputusan yang menyangkut
masalah kesehatan mereka sendiri. Seorang wanita yang lulus dari perguruan
tinggi akan lebih mudah mendapatkan pekerjaan dan mampu berperilaku hidupn
sehat bila dibandingkan dengan seorang wanita yang memiliki pendidikan rendah.
Semakin tinggi pendidikan seorang wanita maka ia semakin mampu mandiri dengan
sesuatu yang menyangkut diri mereka sendiri.
7. Upah
Fenomena
perempuan bekerja bukanlah barang baru ditengah masyarakat kita. Sebenarnya
tidak ada perempuan yang benar-benar menganggur, biasanya para perempuan juga
memiliki pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya entah itu dengan
mengelola sawah, membuka warung dirumah, mengkreditkan pakaian dan lain
sebagainya. Mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa
perempuan dengan pekerjaaan diatas bukan termasuk kategori perempuan bekerja.
Hal ini karena perempuan bekerja identik dengan wanita karir atau wanita
kantoran, padahal dimanapun dan kapanpun perempuan itu bekerja seharusnya tetap
dihargai pekerjaannya.